JP Bogor – Polresta Bogor Kota baru saja meringkus dua tersangka pelaku pencurian data kependudukan warga Kota Bogor dan sekitarnya.
Data kependudukan hasil curian dipakai untuk registrasi kartu SIM (subscriber identity module) salah satu provider atau penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, demi memenuhi target penjualan.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kedua tersangka yang berinisial P (23) dan L (51) bekerja di perusahaan bernama PT Nusa Pro Telemedia Persada.
Keduanya bekerja sama dengan provider untuk menjualkan kartu SIM dengan target 4.000 kartu per bulan. Namun, Bismo menyebut, para pelaku kejahatan siber ini hanya mampu menjual kartu SIM di angka 500 hingga 1.000 keping kartu dalam satu bulan.
Untuk memenuhi target tersebut, kedua pelaku menggunakan cara-cara ilegal. “Yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome,” ujar Bismo, Rabu (28/8) sebagaimana dilansir dari Antara.
Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, berasal dari BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bismo mengatakan, modus pelaku dimulai dari memasukkan kartu sim baru ke dalam ponsel. Kemudian, setelah muncul permintaan untuk registrasi, pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data NIK maupun KK.
“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” jelasnya. Sehingga seolah-olah ribuan SIM card itu laku terjual, padahal tidak.
Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 25,6 juta dengan menjual 4.000 kartu SIM dengan cara ilegal.
Dari hasil penyelidikan polisi, kata dia, kedua pelaku yang beraksi di wilayah Kayumanis, Kota Bogor berkoordinasi dengan PT Nusa Pro yang ada di Jakarta. Saat ini, aplikasi Handsome yang sebelumnya digunakan pelaku tidak dapat beroperasi. Diduga aplikasi tersebut dikendalikan dari jarak jauh.
“Nanti akan kita lakukan panggilan kepada pihak yang berkolaborasi terhadap dua tersangka ini. Dan kita sudah pasang police line di TKP Kota Bogor,” kata Bismo.
Dia menyebutkan, barang bukti yang disita polisi dari kantor pelaku antara lain komputer, monitor, dan CPU. Juga puluhan ribu kartu SIM dan voucher provider, serta 200 kartu SIM yang sudah teregistrasi dengan data hasil kejahatan siber.
Kedua pelaku dijerat pasal 94 juncto pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukumannya untuk pelanggaran Undang-Undang Kependudukan adalah enam tahun penjara. Sementara untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah lima tahun penjara,” jelas Bismo.
Editor : Bayu Putra