Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Indonesia Pernah Mengharuskan Warganya Ikut Wajib Militer? Ketahui Sejarahnya Ini

Abdul Hamid Dhaifullah • Kamis, 29 Mei 2025 | 23:00 WIB
Ilustrasi anggota militer Indonesia. (pinterest.com)
Ilustrasi anggota militer Indonesia. (pinterest.com)

JP Bogor — Gagasan tentang wajib militer pernah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Pemerintah dalam beberapa waktu sempat membahas Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan, yang mengatur bahwa hampir setiap warga negara berusia 18 tahun ke atas, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan prajurit TNI, bisa diwajibkan menjadi bagian dari komponen cadangan militer.

Meskipun tidak pernah diberlakukan secara luas, Indonesia pernah melakukan wajib militer pada satu momen tertentu. Bahkan, wajib militer sebetulnya sudah lama memiliki dasar hukum tersendiri di Indonesia. Tepatnya pada Konstitusi 1945 Pasal 30 yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara.

Lebih jauh, dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 yang kemudian diubah oleh UU No. 1 Tahun 1988, serta UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, rakyat dapat diikutsertakan dalam sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata). Ini diperkuat lagi oleh UU Mobilisasi dan Demobilisasi tahun 1997, yang memungkinkan presiden melakukan mobilisasi nasional dan mewajibkan warga usia 18-50 tahun untuk masuk dinas militer, jika terjadi perang atau krisis nasional.

Namun, faktanya, Indonesia belum pernah menjalankan wajib militer secara umum. Sejak kemerdekaan, sistem ini lebih bersifat cadangan hukum untuk situasi darurat, dan dalam praktiknya, rekrutmen sukarelawan selalu mencukupi kebutuhan militer nasional.

Dalam artikel di situs Lembaga Kajian Kebangsaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI), disebutkan bahwa dalam sejarah, Indonesia pernah memberlakukan aturan militer wajib pada tahun 1958. Pada saat itu negara mengharuskan semua pria usia 18-40 tahun mengikuti dinas militer. Bahkan pada era 1950–1960-an, mahasiswa dan PNS dilaporkan sempat dikonskrip untuk pelatihan militer.

Meski demikian, sejak saat itu sistem wajib militer di Indonesia bersifat selektif, terutama bagi individu dengan keahlian khusus seperti dokter atau tenaga teknik. Tidak ada angka resmi mengenai jumlah wajib militer aktif. Namun, menurut laporan internasional, Indonesia memiliki sekitar 461.000 personel militer aktif, dari total sekitar 2 juta pemuda yang memasuki usia 18 tahun setiap tahunnya.

(*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#indonesia #wajib militer