Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Bekas Luka Sejarah yang Tak Kunjung Pulih: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Abdul Hamid Dhaifullah • Kamis, 15 Mei 2025 | 21:45 WIB
Orang mengenakan topeng Munir di depan gedung Komnas HAM. (pinterest.com)
Orang mengenakan topeng Munir di depan gedung Komnas HAM. (pinterest.com)

JP Bogor - Apa artinya menjadi manusia jika hak-hak dasarnya direnggut secara paksa?

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah anugerah Tuhan yang melekat sejak lahir. Itu tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.  Dalam pasal pembuka, HAM didefinisikan sebagai hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan seluruh manusia lainnya. Tapi sejarah mencatat, prinsip itu berkali-kali dilanggar di bumi nusantara.

Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan paling serius terhadap kemanusiaan. Jenisnya dua yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Indonesia bukan sekadar pernah mengalami, tetapi menyimpan luka panjang akibatnya. Ada 12 peristiwa kelam yang secara resmi diakui oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, pengakuan saja belum cukup. Sampai saat ini masih belum juga terlihat titik terang dari penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini.

Mengutip informasi yang disajikan dalam situs hukumonline.com dan skp-ham.org, berikut ini potret buram dua belas pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menuntut keadilan!

1. Peristiwa 1965–1966

Jutaan orang dituduh terlibat PKI. Ribuan dihilangkan, disiksa, diperkosa, dibunuh, atau dijebloskan ke penjara tanpa proses hukum. Komnas HAM mencatat setidaknya 32.774 orang hilang.

2. Penembakan Misterius (Petrus), 1982–1985

Orang-orang yang dianggap “preman” dibunuh secara misterius. Jumlah korban diperkirakan mencapai 10 ribu jiwa.

3. Talangsari, Lampung, 1989

Aparat menyerbu komunitas keagamaan di Lampung. Hasilnya ratusan rumah dibakar dan lebih dari 100 orang tewas atau hilang.

4. Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh, 1989–1998

Warga Aceh disiksa, diperkosa, dan dibunuh selama masa DOM oleh aparat yang diduga TNI.

5. Penghilangan Paksa Aktivis, 1997–1998

Belasan aktivis pro-demokrasi diculik. Sebagian kembali dalam keadaan trauma. Namun 13 orang masih hilang hingga hari ini, termasuk penyair Wiji Thukul.

6. Kerusuhan Mei 1998

Peristiwa ini mencederai kemanusiaan. 1.190 jiwa melayang, ratusan wanita, kebanyakan beretnis Tionghoa, diperkosa dan ribuan bangunan dibakar. Luka kolektif yang masih terasa getirnya.

7. Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, 1998–1999

Mahasiswa turun ke jalan. Empat mahasiswa Trisakti tewas. Puluhan lainnya luka-luka, dan 18 mahasiswa meninggal dalam aksi protes di Semanggi.

8. Pembantaian Dukun Santet, 1998

Ratusan orang yang dituduh dukun dibunuh oleh massa yang termakan isu dan dibiarkan tanpa perlindungan negara.

9. Tragedi Simpang KKA, Aceh, 1999

Aparat menembaki warga sipil yang sedang berunjuk rasa. Setidaknya 46 orang tewas.

10. Wasior, Papua, 2001–2002

Pasca pembunuhan 5 anggota Brimob, aparat melakukan penyisiran ke desa-desa. Warga sipil jadi korban penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan.

11. Wamena, Papua, 2003

Penyerbuan terhadap 25 kampung menyebabkan 33 tewas, ratusan rumah dibakar, dan puluhan meninggal akibat kelaparan.

12. Jambo Keupok, Aceh, 2003

Militer menyerang desa yang dituduh markas separatis. Warga sipil disiksa, dibakar hidup-hidup. 16 orang tewas dengan cara paling keji.

HAM bukan sekadar konsep hukum. Ia adalah nyawa. Ia adalah hak hidup, hak merasa aman, dan hak untuk tidak disiksa. Indonesia, jika ingin disebut bangsa yang besar, harus berani jujur pada masa lalunya. (*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#indonesia #hak asasi manusia #ham #pelanggaran ham berat