JP Bogor – Udang seberat nyaris 5 ton yang terkontaminasi radioaktif cesium-137 di Pusat Pengolahan Limbah B3 (PPLI) Cileungsi, Kabupaten Bogor dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), usai hasil pemeriksaan mendapati kandungan radiasi mencapai 10,8 Bq per kilogram, pada uji basah pada produk udang dari kawasan industri modern Cikande dan sebelumnya dikembalikan oleh Amerika Serikat.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani mengatakan, dari total 3.250 kotak udang yang diperiksa, terdapat 494 kotak yang dinyatakan positif terkontaminasi cesium-137.
Berdasarkan rekomendasi BAPETEN dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), pemusnahan harus dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan teknologi insinerasi pertikal stalker yang dilengkapi peralatan pengendalian emisi udara dan continuous emission monitoring (CEM). Seluruh proses dijalankan dengan protokol ketat keamanan radiasi dan lingkungan.
“Ini aman karena peralatan yang digunakan dilengkapi dengan sistem pengendalian pencemaran udara dan monitoring emisi secara terus-menerus,” ujarnya, Minggu (16/11) sebagaimana dilansir dari Radar Bogor.
Setelah proses insinerasi selesai, abu hasil pembakaran disolidifikasi menggunakan beton dalam kotak HDPE, kemudian ditempatkan di landfill kelas satu yang dioperasikan PPLI.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada residu berbahaya yang kembali mencemari lingkungan.
Total udang terkontaminasi yang dimusnahkan mencapai hampir 5 ton, meski berat setiap kotak bervariasi. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap.
“Satu kali proses berjalan sekitar empat jam. Hari ini kita musnahkan sekitar satu ton, dan sisanya akan dilanjutkan sampai seluruh lima ton selesai,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen KLH untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman kontaminasi radioaktif.
“Proses ini sangat penting untuk memastikan keamanan publik terkait paparan CSM-137,” imbuh Ridho.
Dia memastikan seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan sesuai standar internasional dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun lingkungan.
Editor : Bayu Putra