JP Bogor – Polres Bogor memastikan telah mengambil tindakan atas pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jelang peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Sentul Bogor.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti pelanggaran dalam video viral Dedi, yang terlihat tidak mengenakan helm saat membonceng petugas Dinas Perhubungan kabupaten Bogor.
Menurut Ardian, Satlantas Polres Bogor menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dedi dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) yang ada di Polres Bogor.
"Sesuai dengan surat Telegram Kapolri nomor ST 1302 tanggal 11 Juni tahun 2025," kata Ardian kepada wartawan, sebagaimana dilansird ari Radar Bogor.
Ardian menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penindakan pelanggaran di tempat. Karena itu, tidak ada blangko tilang yang keluar. Namun penindakan dilakukan lewat tilang elektronik serta blangko teguran.
Dia memastikan pihaknya sudah melaksanakan penindakan tilang elektronik terhadap pelanggaran tersebut.
Selain itu, sedang dilakukan proses validasi data serta pengiriman surat konfirmasi pelanggaran tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebab, kendaraan patroli tersebut menggunakan plat nomor Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor. Sehingga, surat konfirmasi pelanggarannya dikirimkan ke pembkab Bogor untuk konfirmasi.
"Yang kami tindak adalah kendaraan yang membonceng Gubernur Jawa Barat, yang pada saat itu tidak mempergunakan helm penumpang," kata Ardian.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengakui bahwa dia tidak mengenakan helm saat membonceng petugas dishub, dan itu adalah kesalahan serta melanggar aturan.
Dedi lalu memohon agar Satlantas Polres Bogor menilang motor yang ia tumpangi itu, sesuai dengan UU yang berlaku.
Editor : Bayu Putra