JP Bogor – THR bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI/anggota Polri hingga Pensiunan cair mulai besok, Senin (17/3). Salah satu pejabat negara yang akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran adalah Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan itu, tidak disebutkan rincian THR Presiden. Namun hanya disebutkan sejumlah komponen yang akan diterima.
Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, juga tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lantas, berapa besaran THR yang akan didapatkan Presiden Prabowo Subianto pada Lebaran tahun ini?
Untuk diketahui, gaji pokok Presiden diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pokok Presiden ditetapkan enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden dipegang oleh ketua DPR dan MPR yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Dengan begitu, gaji pokok Presiden Prabowo setiap bulan ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta x 6 = Rp 30,24 juta. Sementara itu, THR Lebaran tahun ini dilengkapi oleh sejumlah tunjangan jabatan dan lainnya.
Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2021, tunjangan jabatan untuk Presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Dengan demikian, besaran THR Prabowo Subianto dari dua komponen itu yang bakal diterima pada Lebaran tahun ini mencapai Rp 30,24 juta + Rp 32,5 juta = Rp 62,74 juta.
Besaran THR yang diterima Presiden Prabowo masih bisa lebih besar dari Rp 62,74 juta. Lantaran belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya. Seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Editor : Bayu Putra