Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Pemkab Bogor lakukan Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas hingga Kunker Dipangkas 50 Persen

Bayu Putra • Selasa, 18 Februari 2025 | 20:47 WIB
Kompleks perkantoran Pemkab Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kompleks perkantoran Pemkab Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

JP Bogor – Pemkab Bogor mulai mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran.

Efisiensi dilakukan memangkas sejumlah mata anggaran hingga 50 persen. Mulai dari perjalanan dinas, rapat kerja, konsultasi, studi banding, studi referensi, hingga kunjungan kerja.

"Ini sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah," kata Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri di Cibinong, Selasa (18/2) sebagaimana dilansir dari Antara.

Selain mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, Pemkab Bogor juga membatasi sejumlah anggaran belanja untuk beberapa kegiatan lain. Khususnya yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/fokus grup diskusi.

Kemudian, membatasi belanja honorarium kegiatan melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium, yang mengacu Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Pengurangan dan pembatasan sejumlah anggaran belanja dalam APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi. Terutama pada kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas atau tidak terkait langsung dalam pencapaian program prioritas pemerintah.

"Dengan melakukan efisiensi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Bachril.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Kabupaten Bogor Mely Kamelia.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengonsolidasikan data hasil efisiensi mandiri dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk disesuaikan dengan arahan Inpres No. 1/2025.

"Terkait teknis pemanfaatan hasil efisiensi juga masih menunggu arahan dari Kemendagri yang akan segera menyampaikan surat edaran," kata Mely.

Editor : Bayu Putra
#pemkab bogor #efisiensi anggaran #dipangkas #50 persen #kunker #perjalanan dinas