Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Hapus Tagih Piutang Macet UMKM, OJK Sebut Bank-Bank Himbara masih Petakan Debitur

Bayu Putra • Senin, 27 Januari 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi UMKM. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
Ilustrasi UMKM. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JP Bogor – Rencana penghapusan piutang macet UMKM masih terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap masih melakukan pemetaan dan penentuan debitur UMKM, yang piutang macetnya akan dihapus tagih.

"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1) sebagaimana dilansir dari Antara.

Proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM tersebut dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.

Sehingga, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.

Dian menuturkan, pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala. Khususnya dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang. Yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia. Total nilainya sekitar Rp 2,5 triliun.

Maman menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp 14 triliun.

"Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," katanya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1).

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.

Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan," jelasnya.

Editor : Bayu Putra
#piutang macet umkm #ojk #petakan #himbara #debitur #Hapus Tagih #bank