JP Bogor – Langkah Pengacara asal Bangka Belitung yang melaporkan Guru besar IPB University Prof Bambang Hero memantik reaksi Rektor IPB University Prof Arif Satria.
Dia mendesak pemerintah untuk memberi perlindungan kepada guru besar, dosen, juga guru terutama yang menjadi saksi ahli dalam persidangan.
Termasuk guru besar yang menjadi saksi ahli untuk membantu pemerintah dalam kasus yang merugikan negara, seperti korupsi.
"Terlebih, yang dilakukan Prof Bambang Hero sebagai saksi ahli membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan," tegas dia, sebagaimana dilansird ari Radar Bogor, Minggu (21/1).
Arif juga meminta pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perlindungan dosen dan guru, sebagai implementasi UU Dosen dan Guru.
Sehingga, perlindungan itu membuat para saksi ahli dari tenaga pendidikan merasa aman untuk vokal dengan apa yang menjadi keahliannya. IPB, imbuh Arif, dengan tegas akan siap memberikan bantuan hukum pada Prof Bambang.
Editor : Bayu Putra