Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Program Penghapusan Tagihan Utang UMKM Dimulai, Tagihan 67 Ribu Nasabah Senilai Rp 2,5 Triliun Sudah Dihapus

Bayu Putra • Jumat, 3 Januari 2025 | 21:20 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/12/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/12/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

JP Bogor – Kebijakan penghapusan tagihan utang UMKM oleh pemerintah mulai dilaksanakan. Hal itu disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (3/1).

Maman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, dengan nilai total tagihan sekitar Rp 2,5 triliun.

Maman menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah, yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp 14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih, sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," terangnya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.

Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Ia mengatakan program hapus tagih ini sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Maman, penghapusan piutang tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.

Pemerintah menargetkan proses hapus tagih selesai pada pekan depan. Peluncuran program ini dijadwalkan pada pekan kedua Januari. Rencananya, Presiden Prabowo Subianto akan hadir dalam acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM.

Selain itu, lanjut Maman, pemerintah juga akan memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui berbagai skema. Termasuk koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang. Yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, hingga industri kreatif.

Editor : Bayu Putra
#67 ribu nasabah #Penghapusan #umkm #istana bogor #dihapus #tagihan #Dimulai #tagihan utang