JP Bogor – Polresta Bogor Kota masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan ilegal.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini berada di negara Qatar.
Terkait hal itu, lanjut Aji, Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menggandeng Atase, Divhubinter Polri, dan KBRI Doha untuk mengejar pelaku.
“Yang DPO di Qatar ada dua orang. Ini kita perlu kerja sama dengan Atase, Div Inter, KBRI, kemudian dari Mabes (Polri) juga. Karena yang pasti kita bisa lakukan adalah sekarang kita mengeluarkan terlebih dahulu terkait DPO-nya, terkait pelaku yang ada di Qatar,” jelas Aji, Jumat (27/12) sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain keduanya, tutur Aji, ada juga pelaku buron yang berada di Indonesia. Dia berperan sebagai sponsor atau pencari orang yang ingin menjadi PMI. Para pelaku ini tersebar di beberapa provinsi seperti NTB, Jawa Barat, Sulawesi, dan Lampung.
Aji mengatakan, para pelaku yang masih DPO ini masih ada hubungan keluarga dengan tersangka yang sudah ditangkap, yakni Meidayanti Kosasih, 33.
“Untuk orangnya kita baru identifikasi. Yang ada di Indonesia ini ada tiga orang, selebihnya itu di tiap provinsi ada, per orangnya pasti ada,” ujarnya.
Aji mengatakan, para PMI yang sudah diberangkatkan secara ilegal oleh Meidayanti dan Muhammad Zaxi Lazuardi, 31, ke beberapa negara, kepulangannya hampir pasti akna terhambat.
Sebab, kata dia, para korban diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa kunjungan, bukan visa bekerja.
“Ketika yang bersangkutan ingin pulang ke negara asalnya, pasti akan banyak hambatan terkait visa. Nanti kita perlu joint operation lah untuk memulangkan yang sudah diberangkatkan di sana, maupun terkait penangkapan terhadap pelaku,” kata Aji.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota meringkus dua tersangka dan menggagalkan TPPO pemberangkatan PMI perempuan ilegal ke Timur Tengah.
Dalam penggerebekan itu, ada delapan calon PMI yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan ilegal di sebuah apartemen di Kedung Badak, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 4 dan 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
Serta pasal 81 dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Editor : Bayu Putra