JP Bogor – Polresta Bogor Kota, melarang konvoi kendaraan saat malam pergantian tahun 2025. Terutama konvoi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias brong.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso menyatakan, konvoi dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum di jalan raya. Selain itu, konvoi bisa memicu tindak kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas.
“Konvoi tidak diperbolehkan, apa lagi konvoi dengan menggunakan knalpot brong, itu tidak boleh,” tegas Bismo, Rabu (25/12) sebagaimana dilansir dari Antara.
Untuk menjaga keamanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru), lanjut Bismo, Polresta Bogor Kota terus melaksanakan operasi minuman keras ilegal dan petasan.
“Pengamanan tahun baru kita laksanakan operasi miras dan operasi petasan, tempat wisata, kemudian pengalihan arus yang rawan kemacetan dan kecelakaan. Kita ploting petugas,” jelasnya.
Jumlah petugas yang dikerahkan dari TNI-Polri dan Pemkot Bogor sebanyak 1.305 personel gabungan. Personel itu bertugas mengamankan ibadah Natal, perayaan tahun baru, dan antisipasi bencana alam.
Selain itu, kata Bismo, ada sejumlah pos pengamanan yang disebar di enam kecamatan se-Kota Bogor. Termasuk di sekitar area destinasi wisata.
“Posnya kita ada enam pospam di enam kecamatan, satu pos terpadu di Terminal Baranangsiang, serta dua pos wisata di Kebun Raya dan Stasiun Bogor,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung menyebutkan, untuk membantu pengamanan malam pergantian tahun, pihaknya menerjunkan sebanyak 185 personil TNI.
“Untuk Natal kita terjunkan personil di 73 titik gereja, kemudian di 6 pos terpadu, ditambah pos gabungan terpadu yang ditempatkan oleh Pak Kapolres,” ujarnya.
Editor : Bayu Putra