JP Bogor – Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tanpa izin usaha yang selama ini menjadi pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, Kamis (12/12).
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyebutkan, ada 43 kios tak berizin yang dibongkar. Karena disinyalir menjadi sumber kesemrawutan di kawasan ini. Seperti kekumuhan, kemacetan, hingga limbah.
“Ya, dari semua kios di sini tidak memiliki izin sehingga kami bongkar. Ada beberapa bangunan inti rumah untuk tinggal sehingga tidak kita bongkar,” kata Agustian, sebagaimana dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, sebelum penertiban dan pembongkaran bangunan, pihaknya telah mengirim surat imbauan hingga berdiskusi dengan para pedagang.
Dalam surat imbauan tersebut, tercantum dasar penertiban dan pembongkaran yang dilakukan. Yakni Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Perwali 11/2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda 1/2021.
Pascapenertiban, para pedagang akan diusulkan untuk pindah ke beberapa pasar di Kota Bogor. Sebab, lahan itu merupakan lahan pribadi yang tidak memiliki izin usaha.
“Jadi memang tidak memiliki izin untuk usaha seperti ini sehingga kami bongkar. Ke depan si pemilik lahan mau ngurus jadi kafe atau apa, silakan saja,” ujarnya.
Agustian mengatakan, sebelum pembongkaran dimulai, sempat terjadi cekcok antara pedagang dan petugas. Namun petugas meyakinkan bahwa pembongkaran ini sudah berdasar dan pedagang bisa berdagang di tempat yang lebih layak.
“Harapan kami setelah ini dibongkar bisa lebih rapi dan tidak lagi macet,” imbuhnya.
Editor : Bayu Putra