JP Bogor – Pemkab Bogor kembali menertibkan bangunan liar di jalur wisata Puncak. Penertiban dilakukan di area warung patra atau warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
Penertiban yang berlangsung pada Senin (11/11) itu dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat gabungan TNI dan Polri dengan menggunakan alat berat.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam menjelaskan, penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari penyempurnaan penertiban di kawasan wisata Puncak tahap 1 dan tahap 2.
Sebab, para pedagang ternyata kembali mendirikan bangunan di lokasi yang sebelumnya pernah ditertibkan seolah-olah tidak ada pengawasan dari pemerintah.
Bahkan, para pedagang ini mengajak para pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini berjualan di rest area Gunung Mas untuk kembali berjualan di kawasan warpat.
“Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, pertama warpat, keduanya di puncak asri, dan ketiganya blok pedagang buah,” jelas Cecep.
Dia menyatakan, jika ada pihak yang merasa didiskriminasi oleh pemkab, dipersilakan untuk melakukan langkah dengan mengajukan gugatan hukum.
Menurut Cecep, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah. Di mana Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat serta didukung oleh TNI dan Polri.
“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan. Warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” ungkap Cecep.
Cecep menambahkan, para pedagang ini tidak sekadar ditertibkan. Mereka telah disediakan tempat yang layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas. Lokasi baru ini terletak tepat di sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.
Editor : Bayu Putra