JP Bogor – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor.
Pembayaran klaim itu dilakukan sebagai dampak pencabutan izin BPR Nature Primadana Capital oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 September 2024.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi di Jakarta, Sabtu (14/9) sebagaimana dilansir dari Antara.
Annas mengatakan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital bersumber dari dana LPS.
Menurut Annas, Debitur yang meminjam dana di BPR Nature Primadana Capital tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR tersebut. Tentu dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Annas mengimbau agar nasabah BPR Nature Primadana Capital tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim.
Para nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya.
Selain itu, nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujarnya.
Editor : Bayu Putra