JP Bogor – Penertiban bangunan lapak warung patra (Warpat) Puncak di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, masih berbuntut. Tidak hanya didemo oleh PKL, pemkab Bogor juga akan dilaporkan ke Ombudsman.
Selain itu, para pedagang Warpat juga melapor ke Polres Bogor terkait dugaan penipuan penerbitan dokumen perizinan bangunan, dan saat ini tengah berproses.
Kuasa hukum pedagang Warpat Puncak Riyad Furqon membenarkan bahwa pihaknya akan melaporkan Pemkab Bogor ke Ombudsman. "Saya juga akan laporkan ke ombudsman terkait bobroknya izin di Pemkab Bogor," ujarnya, sebagaimana dilansir dari Radar Bogor.
"Kemudian saya akan melaporkan ke Ombudsman terkait perilaku Pj Bupati Bogor yang telah merugikan para pedagang," lanjutnya.
Sebelumnya, para pedagang Warpat Puncak melaporkan sejumlah oknum pegawai Pemkab Bogor atas dugaan penipuan ke Polres Bogor.
Dugaan penipuan ini bermula saat para pedagang Warpat Puncak dijanjikan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan atau PBG saat ini.
Para oknum tersebut bahkan menjamin bahwa bangunan-bangunan di blok Warpat akan luput dari pembongkaran yang dilakukan Pemkab Bogor.
Namun, setelah menyerahkan uang senilai total Rp 480 juta, Satpol PP Kabupaten Bogor tetap membongkar bangunan Warpat Puncak pada Senin (26/8) lalu.
Editor : Bayu Putra