JP Bogor - Ibadah puasa tidak hanya dilakukan oleh umat Islam, tetapi juga oleh umat Katolik. Puasa bagi umat Katolik juga sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan bertobat. Puasa untuk umat katolik wajib bagi yang berusia 18 hingga 59 tahun. Dalam pelaksanaan puasanya, mereka dilarang makan daging pada hari Rabu Abu yang jatuh pada 5 Maret dan saat Jumat Agung yang jatuh pada 18 April.
Prapaskah berlangsung selama 40 hari dimulai sejak hari Rabu Abu dan akan berakhir pada hari Kamis Putih saat matahari terbenam. Selama 40 hari itu, umat Katolik tidak hanya dianjurkan puasa, tetapi juga ibadah lainnya seperti berdoa dan bersedekah.
Selama masa Prapaskah, mereka memiliki pantangan untuk makan daging setiap hari Jumat. Mereka diperbolehkan makan satu kali dalam sehari penuh, dua kali boleh namun dalam porsi kecil.
Pada hari Jumat Agung, umat Katolik juga diwajibkan berpuasa, momen ini adalah untuk mengenang wafatnya Yesus di kayu salib. Mereka memiliki pantangan makan daging namun diperbolehkan meminum cairan termasuk susu dan jus buah. Pantangan makan daging ini untuk menghormati sengsara Yesus pada Jumat Agung, karena daging diangap sebagai organ mamalia dan unggas.
Namun untuk spesies ikan, amfibi, reptil dan kerang air asin diperbolehkan untuk dikonsumsi, hal yang sama juga berlaku untuk produk hewani, seperti margarin dan gelatin karena dua produk tadi tidak memiliki rasa daging. Karena momen Prapaskah ini tidak hanya momen untuk berpuasa bagi umat Katolik, namun juga ibadah lainnya seperti beramal.
Menurut Katekismus, kewajiban ini untuk membina kehidupan moral dan rohani umat beriman. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan hal minimum yang umat Katolik bisa lakukan menumbuhkan cinta kepada Tuhan dan sesama serta agar menguatkan semangat doa dan usaha moral. Pada hakikatnya, ini adalah standar terendah untuk bertumbuh dalam kehidupan rohani.
Editor : Candra Mega Sari