JP Bogor - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, sebagaimana yang dikutip dari laman polri.go.id.
Pengendara diwajibkan memiliki SIM saat berkendara menggunakan jenis kendaraan apapun. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. SIM juga memiliki beberapa kategori tergantung jenis kendaraan yang digunakan, seperti, SIM A, SIM B, dan SIM C.
Tidak seperti e-KTP yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) memiliki berlaku selama 5 tahun
Maka dari itu, menjadi sangat penting sekali bagi setiap pengendara untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM. Namun rupanya masih banyak orang yang belum mengetahui cara membuatnya. Bagi Anda yang merupakan warga Bogor, berikut ini persyaratan dan tata cara membuat dan memperpanjang SIM.
Membuat SIM Baru
Persyaratan:
1. Usia
- SIM A, C dan D pemohon minimal 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon minimal 20 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
2. Melampirkan E-KTP asli dan fotocopy sebanyak 2 lembar
3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang ditunjuk Polri
4. Khusus untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum dilampirkan pula sertifikat psikologi
Tata Cara Pendaftaran:
1. Pemohon melaksanakan pendaftaran SIM secara online melalui website atau melalui customer service di Satpas Polres Bogor dengan membawa berbagai dokumen persyaratan
2. Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui teller bank BRI yang tersedia di Satpas Polres Bogor
Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Taubat dalam Tulisan Arab dan Latin Beserta Keutamaan Mengerjakannya
3. Melakukan proses pendaftaran di loket Registrasi dengan cara:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan dokumen persyaratan permohonan SIM
- Melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik
- Perekaman sidik jari 10 jari
- Melaksanakan sesi foto
4. Setelah melaksanakan registrasi dan identifikasi, pemohon SIM dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pencerahan & pengujian, yang terdiri dari ujian teori, ujian simulator, dan ujian praktik
5. Setiap peserta ujian bisa dinyatakan lulus ujian jika mendapatkan nilai 70 dalam setiap tahap ujian SIM. Namun, apabila peserta ujian mendapatkan nilai dibawah 70, maka diharuskan untuk mengulang sebanyak dua kali dalam 14 hari yang terhitung satu sejak dinyatakan tidak lulus
6. Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak melaksanakan ujian ulang, maka akan dinyatakan gagal
7. Bagi peserta ujian SIM yang telah mendapatkan nilai 70 di setiap tahap ujian SIM dan memenuhi syarat lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya
10. Peserta ujian SIM yang telah memenuhi syarat kelulusan dapat melanjutkan ke proses penerbitan SIM dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran pemohon SIM dan akan mendapatkan SIM sesuai dengan jenis dan golongan yang dimohonkan
11. Bagi peserta ujian SIM yang dinyatakan gagal dengan keterangan; tidak mengulang, tidak lulus, tidak datang kembali dan tidak ada keterangan maka pembayaran PNBP akan dikembalikan
Memperpanjang SIM
Persyaratan:
1. e-KTP asli dan foto kopi sebanyak 2 lembar
2. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri, serta surat keterangan hasil uji psikologi
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
Tata Cara:
1. Pemohon melaksanakan pendaftaran perpanjangan SIM secara online melalui website atau melalui customer service di Satpas Polres Bogor dengan membawa semua dokumen persyaratan
2. Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM perpanjangan melalui teller bank BRI yang tersedia di Satpas Polres Bogor
3. Melakukan proses Registrasi & Identifikasi di loket Registrasi dengan cara:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan persyaratan permohonan SIM
- Melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik
- Perekaman sidik jari 10 jari
- Melaksanakan pemotoan pemohon SIM
4. Selanjutnya dapat menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk proses penerbitan SIM
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah