JP Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta bakal menetapkan tarif khusus bagi layanan Transjakarta dan Transjabodetabek di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada Minggu 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Pada hari itu, tarif yang berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta dan Transjabodetabek adalah Rp 1. Termasuk Transjabodetabek rute Blok M–Bogor.
"Penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum. Sekaligus mendorong semakin banyak warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/6), sebagaimana dilansir dari Radar Bogor.
Kebijakan penetapan tarif Rp 1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, untuk mendukung mobilitas warga saat perayaan malam puncak HUT Jakarta.
Selain Transjakarta dan Trasnjabodetabek, layanan angkutan umum lainnya di Jakarta juga menerapkan tarif Rp 1. Yakni MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Selain layanan utama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan lainnya yang sejak awal memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
Syafrin menyampaikan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta.
Serta pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan di momen-momen sebelumnya.
Ia menambahkan, lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan ulang tahun kota Jakarta dengan cara yang ramah lingkungan, hemat, dan nyaman.
“Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” imbuh Syafrin.
Editor : Bayu Putra