JP Bogor – Aturan jam malam bagi para siswa di Jawa Barat akan mulai berlaku per 1 Juni 2025 mendatang. Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 51/ PA.03/Disdik yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari berlaku mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Terkait hal itu, Dedi meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang baru dilantik, Purwanto, untuk serius dalam menerapkan aturan tersebut.
Dedi tak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa yang menimpa anak-anak di Jawa Barat di atas pukul 21.00 WIB.
"Nanti saya tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa di atas jam 9 menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat. Kalau ini terjadi, kepala dinasnya mundur," tegas Dedi dalam pidatonya di hadapan para pejabat di kawasan BYD, Subang sebagaimana dilansir dari Radar Bogor.
Untuk memastikan kebijakan dijalankan, Dedi meminta Kadisdik untuk mengkoordinasikan seluruh jajarannya di Jabar setiap malam.
Serta berkomunikasi dengan sejumlah pihak seperti Kapolres, Kapolsek, Kades, hingga lurah setempat untuk meminta dukungan.
Dia kembali mengingatkan agar siswa di atas jam 9 malam sudah harus berada di rumah. Kecuali jika memang ada alasan tertentu yang telah dikecualikan pada surat edaran.
"Jam 9 anak sekolah harus kembali di rumahnya. Kecuali lagi sama orang tuanya, ada yang sakit, dia lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan sejenisnya," ujar dia.
Dedi mengingatkan, saat ini Jawa Barat sedang menjadi sorotan. Sehingga apa pun yang terjadi akan terlihat. Karena itu, para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar tidak boleh main-main dalam bekerja.
"Tidak boleh main-main kerja dengan saya. Tidak boleh lagi ada tujuan-tujuan lain kecuali memperbaiki, semua orang harus bekerja," ucap Dedi.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengungkapkan adanya penerapan jam malam bagi para siswa bertujuan untuk membentuk generasi yang berkarakter Panca Waluya. Yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
Meski begitu, masih terdapat pengecualian bagi siswa yang melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB-04.00 WIB dengan alasan tertentu.
Seperti sedang bersama orang tua, mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua, kondisi darurat atau bencana, serta kondisi lainnya yang diketahui oleh orang tuanya.
Editor : Bayu Putra