Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Lapor soal Tanah Daerah Aliran Sungai Jawa Barat Bersertifikat, ini Solusi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Bayu Putra • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:02 WIB
GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (YouTube KDM Channel)
GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (YouTube KDM Channel)

JP Bogor – Pemprov Jawa Barat tengah mengupayakan cara agar bencana banjir tidak lagi menerjang wilayah Jabar. Seperti diketahui, sejumlah daerah di Jawa Barat mengalami banjir karena meluapnya air ke permukiman warga.

Hal ini membuat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjalankan proyek normalisasi sungai yang meliputi pelebaran dan pengerukan sungai, serta penambahan tanggul.

Namun upaya normalisasi sungai masih terkendala sejumlah hal. Salah satunya temuan bahwa tanah yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS) telah tersertifikat.

Setelah dicek, ternyata DAS Kali Bekasi, Sungai Cikeas dan Cileungsi Bogor telah berubah menjadi hak milik. Perubahan tersebut menyebabkan alat berat tidak bisa masuk ke DAS dan pelebaran sungai tidak bisa dilakukan.

Tidak tinggal diam, Dedi Mulyadi langsung menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membicarakan tanah DAS yang tersertifikasi.

Usai pertemuan, Dedi menyebut bahwa Nusron memiliki solusi terkait polemik yang terjadi. "Laporan untuk warga Jabar, warga Bogor, Karawang, Bekasi, dan Depok. Daerah Aliran Sungai sudah ada solusinya," ungkapnya di YouTube KDM Channel, sebagaimana dilansir dari Radar Bogor.

Dedi meminta kepada Nusron untuk menjelaskan solusi yang telah disepakati. "Pak Menteri, jelasin solusi tanah yang dikuasai oleh perseorangan dan perusahaan di daerah aliran sungai," pintanya.

Nusron Wahid pun memberikan penjelasan soal tanah sekitar DAS. "Kalau tanah yang belum ada sertifikat, belum ada yang memiliki, akan disertifikatkan oleh Pemda Jawa Barat atas nama HPL Balai Besar Sungai," terangnya.

Jika sudah ada sertifikat namun prosesnya tidak benar, lanjut Nusron, maka haknya akan dibatalkan. "Kalau yang sudah ada sertifikat, jika prosesnya tidak benar dan bukan haknya akan dibatalkan," jelasnya.

Jika proses dan haknya benar, Nusron menyampaikan, maka akan dipertahankan. "Tapi kalau prosesnya bener dan itu haknya dia bener, maka dipertahankan," ungkapnya.

Nusron juga menjabarkan solusi untuk pelebaran jika tanah sudah tersertifikasi. "Jika ada pengadaan tanah, maka ada dua solusi untuk pelebaran," jelasnya.

Pertama, akan ada ganti rugi apabila sudah ada warga di sekitar tanah DAS. "Jika sudah kadung ada masyarakat sekitar dan dia tidak memiliki, bukan hak dia, enggak ada sertifikat. Kalaupun ada sertifikat, dia salah. Maka yang bersangkutan tetap akan ada kerahiman, minimal ganti bangunan," ucapnya.

Tapi jika prosesnya benar, ucap Nusron, bila terdapat pengadaan tanah, maka ada ganti rugi."Kalau dia prosesnya bener, ada pengadaan tanah, minimal ganti rugi," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Dedi menyatakan bahwa yang disampaikan merupakan solusi Menteri ATR BPN untuk masyarakat Jawa Barat. "Solusi untuk warga Jawa Barat dari Menteri kebanggaan kita," imbuhnya.

Dia memastikan pemprov Jawa Barat akan menanggung biaya pengukuran tanah di DAS tersebut. "Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membiayai biaya pengukuran seluruh daerah aliran sungai agar Jawa Barat bebas banjir," pungkasnya.

Editor : Bayu Putra
#Menteri ATR BPN Nusron Wahid #daerah aliran sungai #Gubernur Jabar Dedi Mulyadi #lapor #tanah #jawa barat #solusi #Bersertifikat