Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Ternyata Ini Pemilik dan Pemodal Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena Salahi Izin

Rian Alfianto • Senin, 10 Maret 2025 | 16:22 WIB
Suasana Pembongkaran bangunan di kompleks wisata Hibisc Fantasy Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Suasana Pembongkaran bangunan di kompleks wisata Hibisc Fantasy Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

JP Bogor – Kawasan wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Kabupaten Bogor, baru-baru ini viral lantaran dibongkar oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Kawasan wisata tematik baru itu bahkan belum beroperasi dan masih dalam tahap pembangunan akhir.

Hibisc Fantasy digusur karena diduga menyebabkan kerusakan alam dan bencana bagi masyarakat sekitar. Selain itu, terdapat penyalahgunaan izin lahan dari Hibisc Fantasy Puncak yang semakin membuat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berang.

Saat pembongkaran, terungkap siapa pemilik atau pemodal dari Hibisc Fantasy. Yang mengejutkan, Hibisc Fantasy dikelola oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita Jabar.

PT Jaswita Jabar merupakan anak perusahaan dari PT Jaswita Lestari Jaya. PT Jaswita Lestari Jaya diketahui hanya mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari total sebanyak 39 bangunan.

Dengan demikian, ada 25 bangunan di Hibisc Fantasy Puncak yang belum berizin alias ilegal. Kemudian, banyak bangunan di wisata tersebut yang tidak sesuai site plan sehingga masuk kategori pelanggaran.

"Saya berharap, karena anak usaha Pemprov Jabar, pimpinan usahanya sudahlah, hari ini meminta bantuan Satpol PP secara sukarela melakukan pembongkaran terhadap area yang salah dalam pembangunannya," tutur Dedi Mulyadi, dilansir dari Radar Bogor.

Dedi berharap pembongkaran tersebut dilakukan seluruhnya. "Saya ingin daerah ini dikelola untuk hutan, kalau misalnya teh agak sulit," sambung Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu pun mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Karrena KLH yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran lingkungan. Sebab, ada belasan bangunan di Hibisc Fantasy Puncak yang telah memiliki dokumen PBG.

"Izinnya harus dibekukan dulu, dicabut dulu. Izin dicabut, nanti berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup. Karena izinnya sudah keputusan yang sah, maka harus dicabut berdasarkan yang sah," tandasnya.

Sebelumnya juga terungkap kalau Dedi  telah bertemu dengan pemilik modal Hibisc Fantasy. Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa pemilik modal Hibisc Fantasy Puncak adalah pengusaha dari Semarang, Jakarta, dan Bogor.

Kemudian, pengelolaan atau benderanya dilakukan PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan BUMD Jabar, PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita.

Editor : Bayu Putra
#dibongkar #gubernur jawa barat #puncak bogor #Pemilik #Hibisc Fantasy #dedi mulyadi #pemodal