Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Perjelas Kronologi Kejadian, Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satpam oleh Anak Majikan

Siti Nur Qasanah • Minggu, 2 Februari 2025 | 20:00 WIB
Abraham Michael, tersangka pembunuhan (baju oranye) di Kota Bogor.
Abraham Michael, tersangka pembunuhan (baju oranye) di Kota Bogor.

JP Bogor - Kasus pembunuhan di Kota Bogor yang dilakukan oleh anak majikan, Abraham Michael (26), terhadap seorang satpam bernama Septian (37) menjadi perhatian publik.  

Menurut laporan dari antaranews.com, peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, tersangka mendatangi korban yang tengah tertidur di pos satpam di depan rumahnya, lalu menyerangnya dengan pisau. Korban mengalami 22 luka tusukan, termasuk luka gorok di leher.

Terkait kasus tersebut, melansir tribratanews.jabar.polri.go.id, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus untuk memperjelas kronologi kejadian.

Reka ulang rencananya dilakukan di lokasi pembunuhan, yaitu rumah tersangka Abraham di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.  

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menyebut rekonstruksi bakal digelar di lokasi pembunuhan di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor. Lokasi pembunuhan merupakan tempat tinggal tersangka dan ibunya, Farida Felix, sekaligus tempat bekerja korban, Septian, sebagai satpam.

"(Lokasi rekonstruksi) di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Aji Jumat (31/1/2025).

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, pembunuhan tersebut terjadi pada 17 Januari 2025 dini hari. Korban ditusuk berkali-kali oleh tersangka saat sedang tidur.

"Bahwa ini, berdasarkan hasil autopsi, terdapat 22 luka. Dari luka luka-luka tersebut tidak terdapat penyebab kematian. Namun ada satu luka di bagian leher kiri yang sampai mengiris pembuluh di leher," kata Aji.

Aji mengatakan luka di bagian leher itulah yang kemudian menjadi penyebab kematian korban. Tersangka melukai leher korban setelah melakukan sejumlah tusukan.

"Nah, dari hasil (autopsi) ini, diketahui bahwa penyebab kematian ini berdasarkan gorokan terakhir yang dilakukan tersangka di bagian leher. Itu hasil autopsinya,” kata Aji.

Sebagai tersangka, Abraham dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Abraham mengaku membunuh Septian karena sering diadukan kepada ibundanya yang juga seorang pengacara, Farida Felix, lantaran kerap pulang malam. (*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#pembunuhan #kota bogor #satpam #majikan