JP Bogor – Aset dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) kini disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Nilainya fantastis, mencapai Rp 1,5 triliun.
Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, asset senilai Rp 1,5 triliun yang disita itu berupa properti.
“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun, yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1) sebagaimana dilansir dari Antara.
Jumlahnya properti yang disita mencapai 26 unit. Berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.
Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita, kata dia, berjumlah 11 unit. Yakni BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.
“Sampai saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kita, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita dan diverifikasi, maupun audit keuangan terkait dengan masalah kerugian korban,” jelasnya.
Diketahui, Dittipideksus telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Dedi Irwan, Ferdi Irwan, Alwin Aliwarga, Reza Shahrani, Michele Alexsandra, dan Theresia Lauren. Juga YW, AR, BS, HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI.
Helfi mengatakan bahwa sembilan tersangka saat ini ditahan. Sementara ada dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kemudian, tiga tersangka, yaitu Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih buron dan dalam tahap pengejaran oleh penyidik.
Mereka disangka melanggar pasal 105 dan/atau 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPu jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Editor : Bayu Putra