Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Gelar Razia Miras Ilegal, Polresta Bogor Kota Sasar Warung-Warung Kelontong, Sita Ratusan Botol Miras

Bayu Putra • Selasa, 24 Desember 2024 | 15:54 WIB
Razia miras di warung kelontong oleh Satreskoba Polresta Bogor Kota. (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)
Razia miras di warung kelontong oleh Satreskoba Polresta Bogor Kota. (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)

JP Bogor – Polresta Bogor Kota kembali merazia minuman keras ilegal yang dijual di warung-warung kelontong dan ruko. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kasatreskoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan, pihaknya telah menggelar razia selama tiga hari mulai Kamis dan Jumat (19-20/12) serta Minggu (22/12) di wilayah yang berbeda-beda.

“Dari hasil razia, kami sita barangnya untuk dimusnahkan. Kalau baru pertama kali, diperingatkan untuk urus perizinan. Apabila perbuatan berulang, akan diajukan ke pengadilan buat proses tindak pidana ringan,” katanya, selasa (24/12) sebagaimana dilansir dari Antara.

Eka menyebut, pada Minggu (22/12) anggotanya menyita 39 botol miras ilegal dari sebuah warung kelontong di Jalan Sambu, Kecamatan Bogor Timur. Terdiri dari 12 botol miras intisari, 12 botol anggur merah, dan 15 botol ciu.

Sedangkan pada razia Jumat (20/12), petugas menyita 21 botol miras ilegal dari warung kelontong di Jalan Burangrang, Kelurahan Babakan, serta 51 botol miras ilegal berbagai jenis di warung kelontong Jalan Ciheuleut.

Pada Kamis (19/12), petugas menyita 32 botol miras dari warung di Kecamatan Bogor Timur dan 36 botol miras berbagai jenis dari Bogor Barat.

Editor : Bayu Putra
#polresta bogor kota #ratusan botol miras #sita #razia #miras ilegal #warung kelontong