JP Bogor - Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah dituntut pidana penjara selama 6 tahun atas tindakannya terhadap selebgram asal Bogor bernama Cut Intan Nabila.
"Masa di dakwaan tidak ada, tapi dituntut adal agi, seperti yang menendang anak, faktor persidangan gak ada menendang anak, yang ada justru Armor yang bilang awas anak," keluh pengacara Armor Toreador, Irawansyah, pada Kamis (19/12/2024) dilansir dari Radar Bogor.
Selain itu, Irawansyah juga menyoroti perubahan jadwal pembacaan tuntutan, yang seharusnya dilakukan pada Selasa (17/12/2024), tetapi justru dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024).
"Jadi kita sangat kecewa dengan JPU karena memang harusnya kemarin tuntutan dibacakan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti dia mengerjakan satu hari. Akhirnya begitu, fakta persidangan betul-betul diabaikan," terang Irwansyah.
Irawansyah juga menjelaskan, selama persidangan berlangsung rekaman video pertengkaran antara Armor Toreador dan Cut Intan masih digunakan sebagai alat bukti. Menurutnya, video tersebut tidak dapat dibuktikandan seharusnya hanya fokus pada pembahasan rekaman CCTV saja.
"Memang CCTV itu justru membutuhkan Armor meski itu tidak dibuktikan, tapi itu sangat dibutuhkan kenapa? dia berdua berantem saudaranya memisahkan," imbuhnya.
Selanjutnya, ia juga menyoroti penggunaan hasil visum yang masih dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa hasil visum tersebut dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi, yakni hanya staf rumah sakit.
"Visum juga masih digunakan oleh jaksa penuntut umum sekarang, padahal visum itu dikeluarkan oleh orang yang tidak punya kewenangan hanya staf dikirim ke dokter. Kami keberatan atas visum itu masih juga dipakai," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, pihaknya merasa tidak setuju dengan tuntutan enam tahun penjara tersebut dan berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Tapi memang begitu tadi kami sangat kecewa dengan kejaksaan jaksa penuntut umumnya karna memang dia gapernah sidang bikin tuntutan akhirnya ngaco tuntutannya," imbuhnya.
Meski merasa keberatan, Irawansyah menyebut bahwa Armor Toreador tetap menerima tuntutan enam tahun penjara tersebut karena ketidaktahuannya mengenai hukum.
"Tuntutan 6 tahun itu terlalu berat karna dia memaksakan pasal 44 ayat 2 dia tetap masih menggunakan video dan juga visum," tutupnya.
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah