JP Bogor – Pemprov Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Penetapan dilakukan di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12) malam.
Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 6,5 persen.
"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Penjabat gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, sebagaimana dilansir dari Antara.
Termasuk di dalam penetapan kenaikan 6,5 persen itu adalah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Dengan demikian, UMK Kota Bogor 2025 menjadi Rp 5.126.897 dan Kabupaten Bogor menjadi Rp 4.877.211,17.
Meski begittu, penetapan itu hanya berlaku bagi UMK. Sedangkan untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), hingga tadi malam baru dua daerah yang ditetapkan.
Mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan. Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan. Untuk Kabupaten yakni Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bogor, Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Cirebon, dan Majalengka. Untuk Kota, yakni dan Kota Bekasi, Bogor, Bandung, dan Cimahi.
Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," jelas Bey.
Terkait adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah setempat.
"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," lanjutnya.
Mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, Bey menyebut angkanya hanya lebih tinggi 0,5 persen dari kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari 2024.
"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," imbuhnya.
Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata Bey, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam.
Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:
- Kota Bekasi (Rp 5.690.752,95)
- Kabupaten Karawang (Rp 5.599.593,21)
- Kabupaten Bekasi (Rp 5.558.515,10)
- Kabupaten Purwakarta (Rp 4.792.252,92)
- Kabupaten Subang (Rp 3.508.626,53)
- Kota Depok (Rp 5.195.721,78)
- Kota Bogor (Rp 5.126.897,22)
- Kabupaten Bogor (Rp 4.877.211,17)
- Kabupaten Sukabumi (Rp 3.604.482,92)
- Kabupaten Cianjur (Rp 3.104.583,63)
- Kota Sukabumi (Rp 3.018.634,94)
- Kota Bandung (Rp 4.482.914,09)
- Kota Cimahi (Rp 3.863.692,00)
- Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.736.741,00)
- Kabupaten Sumedang (Rp 3.732.088,02)
- Kabupaten Bandung (Rp 3.757.284,86)
- Kabupaten Indramayu (Rp 2.794.237,00)
- Kota Cirebon (Rp 2.697.685,47)
- Kabupaten Cirebon (Rp 2.681.382,45)
- Kabupaten Majalengka (Rp 2.404.632,62)
- Kabupaten Kuningan (Rp 2.209.519,29)
- Kota Tasikmalaya (Rp 2.801.962,82)
- Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.699.992,26)
- Kabupaten Garut (Rp 2.328.555,41)
- Kabupaten Ciamis (Rp 2.225.279,16)
- Kabupaten Pangandaran (Rp 2.221.724,19)
- Kota Banjar (Rp 2.204.754,48)