JP Bogor – Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemkot Bogor untuk segera menindaklanjuti lahan bekas pembongkaran paksa kios di Jalan Merdeka 98. Sebab, muncul kekhawatiran bahwa lahan tersebut akan diklaim secara sepihak oleh pihak-pihak tertentu.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya saat bertemu sejumlah instansi terkait, Rabu (18/12). Di antaranya Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP Kota Bogor.
Atty mengatakan, perlu ada langkah lanjutan agar pedagang kios bisa kembali berjualan. Serta tak ada oknum yang melakukan penguasaan lahan secara sepihak.
Dalam pertemuan itu, dewan menyampaikan lima rekomendasi terkait lahan tersebut. Pertama, meminta Kantor Pertanahan ATR/BPN memastikan status kepemilikan lahan secara akurat.
"Kedua, Pemkot Bogor diusulkan mengambil alih sementara lahan tersebut guna dimanfaatkan para pedagang kecil. Upaya ini dinilai dapat memberikan manfaat sementara sambil menunggu status hukum lahan ditentukan," ucapnya, sebagaimana dilansir dari Radar Bogor.
Berikutnya, Pemkot diminta mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi potensi konflik yang bisa muncul bila terjadi penguasaan lahan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Lalu, Perumda Pasar Pakuan Jaya harus melengkapi dokumen pengelolaan lahan sesuai aturan agar mendapatkan kepastian hukum.
“Kami juga meminta agar Dinas KUKM Dagin memberikan rekomendasi sementara untuk izin pedagang berjualan di lokasi tersebut. Hingga pemerintah kota Bogor dapat membuktikan status jelas kepemilikan lahan, ” jelasnya.
Pihaknya, ujar Atty, meminta ada penetapan batas-batas lahan yang jelas untuk memastikan lahan tidak berkurang atau dikuasai pihak lain.
Apabila pemilik sah telah teridentifikasi melalui ketetapan hukum, Pemkot diminta menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono berharap rekomendasi ini segera dijalankan Pemkot untuk menjaga stabilitas dan keadilan bagi para pedagang. "Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat," tandasnya.
Menanggapi usulan itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah memastikan bahwa pihaknya telah menyegel lahan bekas kios tersebut. Tujuannya untuk mencegah klaim atas lahan oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi dari DPRD untuk pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis," tuturnya.
Menurut dia, lahan itu sejatinya dimungkinkan menjadi kawasan perniagaan dan jasa. Hanya saja kepemilikan lahan perlu diperjelas. "Syarat utama adalah status hukum lahan. Jika semua terpenuhi, pengelolaan bisa dilakukan sesuai aturan," imbuhnya.
Editor : Bayu Putra