JP Bogor - Paspor sudah pasti dibutuhkan oleh warga negara yang berkepentingan untuk ke luar negeri, baik itu untuk bersekolah, berlibur, kuliah, kerja, dan lainnya. Paspor digunakan sebagai identitas warga negara yang tercatat secara resmi.
Dilansir dari akun @imigrasibogor, terdapat 3 jenis paspor yang ada di Indonesia. Pertama, paspor biasa yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat imigrasi dan ditujukan kepada WNI (Warga Negara Indonesia). Selanjutnya adalah paspor dinas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Lalu yang terakhir adalah paspor diplomatik, diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bersifat diplomatik.
Berikut 15 tata cara yang perlu Anda lakukan untuk membuat paspor, sebagaimana yang dilansir dari laman kanimpati.kemenkumham.go.id dan Instagram @imigrasibogor.
1. Download Aplikasi
Download Aplikasi M- Paspor di Google Play atau AppStore.
2. Daftar Akun
Isi data diri dan lakukan aktifasi akun yang akan terhubung dengan e-mail yang Anda daftarkan. Kemudian, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail.
3. Pengajuan Permohonan
Pilih pengajuan permohonan reguler atau percepatan. Untuk pilihan reguler, permohonan paspor dapat jadi selang waktu 4 hari setelah proses foto. Berlaku untuk paspor biasa atau paspor elektronik.
Sedangkan, untuk paspor percepatan, permohonan dapat jadi selama 1 hari dengan tambahan biaya percepatan Rp1.000.000.
4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang terdekat dari kediaman Anda atau lokasi lainnya yang Anda inginkan.
5. Pilih Jenis Paspor
Pemohon dapat memilih antara paspor biasa atau paspor elektronik (e-Paspor). Paspor biasa mencantumkan informasi seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan tanpa dilengkapi data biometrik tambahan. Selain itu, sampul paspor tidak memiliki logo yang menunjukkan bahwa itu adalah paspor elektronik.
Sementara itu, e-Paspor menawarkan fitur keamanan yang lebih tinggi karena dilengkapi dengan chip pada sampulnya. Chip tersebut menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari, yang mempermudah proses pemeriksaan serta meningkatkan keamanan data.
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku selama 5 tahun: Rp350 ribu
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku selama 10 tahun: Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik masa berlaku selama 5 tahun: Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik masa berlaku selama 10 tahun: Rp950 ribu
6. Unggah E-KTP
Pastikan ketika mengunggah, foto KTP terlihat jelas dan tidak terpotong.
7. Pengisian Data diri
Isi data informasi dengan lengkap dan benar sesuai e-KTP.
8. Pilih Kepemilikan Paspor
Isi apakah Anda sudah pernah memiliki paspor atau belum? Pilih "Belum" jika belum memiliki Paspor sama sekali dan pilih "Sudah" jika memliki Paspor.
9. Pilih Tujuan Pembuatan Paspor
Pilih salah satu tujuan membuat paspor sesuai tujuan yang Anda miliki.
10. Lengkapi Data diri dan Upload Dokumen
Lengkapi data diri dan upload dokumen kartu keluarga dan akta kelahiran. Pastikan dokumen jelas dan tidak terpotong.
11. Pilih Tanggal Kedatangan
Baca Juga: Resep Bika Ambon Mini yang Lembut dan Menggoda, Cocok untuk Hidangan Natal!
Pilih tanggal kedatangan untuk pengambilan foto biometrik sesuai dengan kuota yang tersedia di aplikasi.
Tanggal yang berwarna hijau menunjukkan jadwal yang masih tersedia dan dapat dipilih, sementara tanggal yang berwarna merah menandakan kuota telah penuh sehingga tidak dapat dipilih.
12. Bayar Paspor Sesuai Kode Billing
Setelah selesai memilih tanggal kedatangan, klik "detail permohonan" untuk mengetahui kode billing yang harus dibayar. Kode billing muncul di aplikasi atau e-mail terdaftar.
Pembayaran maksimal 2 jam setelah muncul kode billing pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, teller bank, PT. POS Indonesia, M-Bangking, Marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Indomaret, dan e -wallet (Dana/OVO/LinkAja).
13. Datang sesuai Jadwal dan Lokasi yang Dipilih
Pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap (asli dan fotokopi di kertas A4 utuh), surat pengantar menuju KANIM yang dapat diunduh melalui aplikasi M-Paspor, dan materai Rp10 ribu.
Jika Anda memiliki hal yang mendesak dan tidak bisa datang di tanggal ditentukan. Lakukan pengaturan ulang jadwal di aplikasi dengan klik tombol "ubah jadwal" dan pilih tanggal yang baru yang sesuai.
Perlu diperhatikan, syarat dan ketentuannya adalah perubahan bisa dilakukan maksimal H-1 kedatangan dan pengubahan jadwal hanya dapat dilakukan 1 kali. Terakhir, pastikan Anda hadir pada tanggal yang dipilih. Jika tidak, maka pemohon dinyatakan batal dan pembayaran tidak bisa dikembalikan.
14. Wawancara, Foto, dan Pengambilan Biometrik
Petugas akan memanggil pemohon sesuai nomor urut dan akan melakukan pengecekan dokumen asli dengan dokumen yang di-upload melalui aplikasi M-Paspor dan dokumen yang difotokopi.
Lalu, perhatikan ketentuan berikut agar foto paspor Anda berhasil.
- Bagi laki-laki dan wanita tanpa hijab: Kenakan pakaian rapi dan sopan dan jangan menggunakan kacamata, masker, aksesoris rambut, kontak lensa, dan hindari atasan berwarna putih.
- Bagi wanita berhijab: Kenakan pakaian rapi dan sopan dan jangan gunakan kacamata, masker, kontak lensa, serta hindari jilbab berwarna putih. Lalu, pastikan hijab tidak menutupi dahi.
15. Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil selama 3-5 hari kerja setelah proses foto dan wawancara. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui Whats App apabila paspor sudah bisa diambil.
Pengambilan dapat dilakukan melalui loket, drive thru, dan diwakilkan.
- Mengambil paspor di loket pengambilan
- Pemohon akan dipanggil oleh petugas. Sampai di loket pengambilan, bawa bukti pengantar pembayaran dan serahkan ke petugas loket.
- Mengambil paspor melalui drive thru
- Pemohon melakukan pendaftaran melalui WhatsApp saat pengambilan dan ketik DT [spasi] No. Permohonan kirim ke nomor 0811 - 1100 - 333. Datang ke loket drive thru dengan membawa bukti pengantar pembayaran dan serahkan kepada petugas.
- Mengambil paspor secara perwakilan
- Jika yang mewakili masih dalah 1 KK, syarat berupa: Membawa fotokopi KTP penerima kuasa, kartu keluarga, dan tmnda terima pengambilan.
- Jika yang mewakili tidak dalam satu KK, syarat berupa: membawa surat kuasa tanda tangan di atas materai, fotokopi KTP penerima kuasa, dan tanda terima pengambilan.
Layanan Sunset Service
Dilansir dari akun instagram @imigrasibogor, kantor imigrasi kelas I non TPI Bogor menawarkan pelayanan penggantian paspor di luar jam kerja. Pendaftarannya dilakukan melalui kolom komentar postingan akun instagram @imigrasibogor dan pengumumannya akan diunggah setiap hari kamis pukul 15:00 WIB untuk kuota sebanyak 15 orang.
Pelayanan Sunset Service dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 16:30 - 18:30 WIB. layanan berlaku untuk penggantian paspor dan layanan pengambilan paspor melalui drive thru.
Kemudian, untuk paspor hilang, paspor rusak, dan kategori prioritas (lansia di atas 60 tahun, balita di bawah 5 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, dan disabilitas), silakan datang langsung ke kantor imigrasi. Persyaratan Lengkapnya, kunjungi akun Instagram @imgrasibogor.
Lokasi Permohonan Paspor
1. Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Bogor
Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Bogor melayani permohonan paspor baru, penggantian paspor, BAP, dan izin tinggal.
Alamat Lengkap: Jl. A. Yani No.19, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Bogor. Buka setiap hari Senin - Jumat dari pukul 08:00 - 15:00 WIB.
2. Mal Pelayanan Publik (Lippo Plaza Kebun Raya Bogor)
Mal Pelayanan Publik hanya melayani penggantian paspor dan pemohon wajib mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M- Paspor.
Baca Juga: Jangan Biarkan Depresi Menyerang, Kenali 6 Tanda Awalnya!
Alamat Lengkap: Lippo Plaza Kebun Raya Bogor, Jl. Malabar 2 No.17A, RT.03/RW.08, Babakan, Bogor Tengah, Bogor. Buka setiap hari Senin - Jumat dari pukul 09:00 - 15:00 WIB.
3. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor hanya melayani penggantian paspor dan pemohon wajib mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M- Paspor.
Alamat Lengkap: Jl. Tegar Beriman No.40, Cibinong, Bogor. Buka setiap hari Senin - Jumat dari pukul 09:00 - 15:00 WIB.
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah