JP Bogor – Pedagang di Jalan Merdeka Kota Bogor harus pasrah setelah kiosnya dibongkar paksa Satpol PP Kota Bogor, Kamis (12/12). Mereka berupaya mengungsikan barang dagangannya sebelum pembongkaran dilakukan.
Para pedagang sempat cekcok dengan petugas Satpol PP, karena mereka menolak lapaknya dibongkar paksa. Namun usaha itu tak berhasil menghalangi tim gabungan.
Salah seorang pedagang, Kriniyatun, 54, mengatakan bahwa dirinya memprotes pembongkaran itu lantaran sudah lama berjualan di Jalan Merdeka. Dia mengaku berjualan ayam potong sejak tahun 1999.
"Karena di sini tempat pribadi, tidak melanggar. Jadi walaupun dibongkar ya saya jualan lagi. Kan saya nggak melanggar, saya ngontrak di tempat pribadi," katanya, Kamis (12/12), dilansir dari Radar Bogor.
Dia mengaku membayar sewa Rp 500 ribu sebulan ke pemilik lahan. Tempat itu menurut dia juga cukup strategis karena merupakan akses jalan umum, sehingga Kriniyatun betah berdagang.
"Penghasilannya sekitar Rp 200–300 ribu sehari. Saya nggak ada rencana pindah. Walau sudah lama disampaikan, tapi saya nolak dipindahkan," jelasnya.
Kuasa Hukum Pedagang, Banggua Togu Tambunan menyayangkan pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor. Sebab, pembongkaran dilakukan di tanah pribadi. Menurut dia, seharusnya Satpol PP tak boleh menggusurnya.
"Kita tidak ingin masalah ini diperpanjang, maka tanah ini kita kembalikan ke negara. Saya sudah sampai ke BPN bahwa tanah ini tidak boleh dimiliki oleh perorangan dan kita kembalikan ke negara," ungkapnya.
Pihaknya berharap setelah pembongkaran paksa, lahan tersebut tidak dikuasai oleh orang lain. Untuk memastikan itu, pihaknya akan mengawal hal ini.
"Kita akan kejar bahwa objek ini akan kembali ke negara. Bukan dikuasai oleh oknum-oknum atau dibalik nama kepada oknum," jelasnya.
Banggua mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. Para pedagang akan menggugat Kasatpol PP Kota Bogor karena mengeluarkan surat pembongkaran yang tidak sah secara hukum.
"Kalau mengikuti keputusan Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu nggak sesuai seperti yang dikeluarkan pak Agus (Kasatpol PP Kota Bogor)," imbuhnya.
Editor : Bayu Putra