JP Bogor – Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol atau arteri selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. Pembatasan ini berlaku salah satunya untuk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Nataru, yang diteken Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Menteri Pekerjaan Umum, pada 6 Desember 2024.
Dalam aturan itu, dipastikan bahwa pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai pada Jumat, 20 Desember 2024 mendatang. Tak hanya untuk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, pembatasan juga akan berlaku untuk kendaraan dengan kereta tempelan.
Kemudian, kendaraan dengan kereta gandengan serta pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, pemerintah memastikan bahwa ada sejumlah angkutan barang yang masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Di antaranya, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, pengantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, hingga angkutan barang pokok.
Meski begitu, dalam aturan itu dipastikan bahwa angkutan barang yang tetap beroperasi selama periode Nataru harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Mulai dari surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, juga surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta pemilik barang. Bahkan, informasi itu harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang di jalan tol dan arteri atau non tol selama libur Nataru:
Jadwal pembatasan angkutan barang di jalan tol
- Jumat (20/12) pukul 00.00–Minggu (22/12) pukul 24.00
- Selasa (24/12) pukul 00.00 sampai 24.00
- Kamis (26/12) pukul 06.00–Minggu (29/12) pukul 24.00
- Rabu 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai 24.00
Jadwal pembatasan angkutan barang di jalur arteri
- Jumat (20/12)–Minggu (22/12) pukul 05.00 sampai 22.00
- Selasa (24/12) pukul 05.00 sampai 22.00
- Kamis (26/12)–Minggu (29/12) pukul 05.00 sampai 22.00
- Rabu 1 Januari 2025 pukul 05.00 sampai 22.00
Editor : Bayu Putra