JP Bogor – Polres Bogor baru saja menaikkan kasus dugaan penganiayaan kepada santri Pondok Pesantren Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, MAF, 16, ke tahap penyidikan. Sebab, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Kita sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Tinggal selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. dan pemeriksaan terlapor juga," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Sabtu (21/9), sebagaimana dilansir dari JawaPos.com.
Keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan itu diambil setelah penyidik memeriksa korban. Pemeriksaan berlangsung di rumah korban MAF, karena saat ini dia masih menjalani rawat jalan dampak dari prnganiayaan itu.
"Pihak keluarga korban berkenan dan korban juga menyanggupi untuk memberikan keterangan. Sudah kita ambil keterangan sebagai korban," lanjut Teguh.
Sebelumnya, kekerasan dalam dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini menimpa santri Pondok Pesantren Syariah Megamendung, Bogor, MAF, 16. Di pesantren asuhan Rizieq Shihab itu, korban diduga dianiaya dengan cara ditendang hingga disiram air panas.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan korban melalui ibunya sudah membuat laporan polisi pada 10 September 2024. Penyidik Polres juga telah membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum sebagai bagian dari penyelidikan.
"Kami masih menunggu hasil visumnya dari rumah sakit," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (19/9). Selain itu, penyidik sudah meminta keterangan dari ibu korban sebagai pelapor. Namun, korban saat itu belum bisa diperiksa karena alasan kesehatan.
Editor : Bayu Putra