Teras Bogor Viralpedia Wisata dan Kuliner Lifestyle

Jabatan Asmawa Tosepu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bogor Diakhiri, Mendagri Tunjuk Bachril Bahri sebagai Pj Baru

Bayu Putra • Jumat, 20 September 2024 | 16:01 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu digantikan oleh Bachril Bahri (Mendagri mengganti Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu (Hendi/Radar Bogor)
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu digantikan oleh Bachril Bahri (Mendagri mengganti Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu (Hendi/Radar Bogor)

JP Bogor – Berakhir sudah masa jabatan Asmawa Tosepu sebagai penjabat (Pj) Bupati Bogor. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri itu meski belum setahun menjabat sebagai Pj Bupati Bogor.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ucap Tito dalam surat keputusan tertanggal 19 September 2024, sebagaimana dilansir dari Radar Bogor.

Sebagai gantinya, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemendagri Bachril Bahri kini daingkat menjadi Pj Bupati Bogor. Bachril dilantik hari ini, Jumat (20/9) pukul 09.00.

Dalam surat keputusan yang diteken Tito, ditegaskan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Bogor, Bachril harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selain itu, Bachril akan mendapatkan hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati, sesuai ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Karena berstatus Pj, selama menjabat, Bachril dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Selain itu, dia juga dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Bachril juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Meski demikian, larangan tersebut dapat dikecualikan bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Yakni dalam rangka memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubemur paling sedikit 3 bulan sekali.

"Masa jabatan Penjabat Bupati Bogor sebagaimana dirnaksud dalam Diktum kedua paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," imbuh mendagri dalam surat tersebut.

Editor : Bayu Putra
#Pj Bupati Bogor #Asmawa Tosepu #mendagri tito karnavian #Bachril Bahri #diakhiri