JP Bogor - Puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim. Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki alasan syar'i untuk tidak berpuasa, termasuk karena sakit. Dalam hukum Islam, kewajiban puasa bagi orang yang sakit dapat bervariasi, yaitu makruh, haram, atau tetap wajib, bergantung pada tingkat keparahan penyakit yang dialami.
Menurut laman NU Online, ulama Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kaasyifatus Sajaa menjelaskan bahwa terdapat tiga ketentuan hukum bagi orang yang berpuasa saat sakit, yaitu:
1. Makruh Berpuasa
Jika seseorang yang sedang sakit memperkirakan atau menduga bahwa puasanya akan membawa dampak buruk bagi kesehatannya, maka berpuasa baginya makruh. Ia diperbolehkan untuk berbuka, tetapi jika tetap ingin berpuasa, ibadahnya tetap sah meskipun lebih baik tidak dilakukan.
2. Haram Berpuasa dan Wajib Berbuka
Jika seseorang yang sakit memiliki keyakinan kuat bahwa berpuasa akan memperparah penyakitnya, menghilangkan fungsi anggota tubuh, atau bahkan mengancam nyawanya, maka haram baginya untuk berpuasa. Dalam kondisi ini, ia wajib berbuka. Jika tetap nekat berpuasa hingga meninggal, maka menurut Islam, ia dianggap berdosa karena telah membahayakan dirinya sendiri.
3. Wajib Berpuasa
Jika sakit yang diderita seseorang tergolong ringan, seperti pusing, sakit gigi, atau sakit telinga, maka ia tetap wajib berpuasa. Namun, jika ada kekhawatiran bahwa puasa dapat memperparah penyakitnya, maka ia diperbolehkan berbuka.
Semntara itu mengutip dari laman Al-Azhar Peduli, menyebutkan bawaha dalam Islam terdapat keringanan atau rukhsah bagi golongan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini ditegaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184. Adapun tujuh golongan yang mendapatkan keringanan untuk meninggalkan puasa diantaranya.
7 Golongan Orang yang Mendapat Rukhsah Puasa Ramadhan
1. Orang yang sedang Sakit
Orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisi kesehatannya dapat memburuk akibat puasa. Namun, mereka tetap wajib mengganti puasanya di hari lain setelah sembuh.
Baca Juga: Perbedaan Kelas dan Sub-Kelas Tiket Pesawat untuk Mudik: Fasilitas, Harga, dan Kenyamanan
2. Musafir (Orang yang Sedang dalam Perjalanan Jauh)
Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Islam tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga bagi mereka yang sedang bepergian, boleh meninggalkan puasa dan menggantinya di lain waktu.
3. Perempuan Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui yang merasa tidak mampu berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri sendiri maupun bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa tersebut di kemudian hari.
4. Orang Lanjut Usia (Lansia)
Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran satu fidyah setara dengan 1,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.
5. Perempuan yang sedang Haid dan Nifas
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang untuk berpuasa. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
6. Anak Kecil yang Belum Baligh
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan berpuasa. Namun, jika sudah baligh—ditandai dengan keluarnya mani, haid bagi perempuan, atau mencapai usia 15 tahun—maka puasa menjadi wajib bagi mereka.
7. Orang yang Kehilangan Akal Sehat (Gila)
Seseorang yang kehilangan akal sehatnya tidak diwajibkan berpuasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental yang bersifat sementara, ia harus mengganti puasanya saat telah sembuh.
Islam memberikan keringanan bagi golongan tertentu yang mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa. Mereka yang masuk dalam kategori di atas diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan ketentuan mengganti atau membayar fidyah. Dengan memahami rukhsah puasa ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik. (*)
Editor : Siti Nur Qasanah