JP Bogor - Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa puasa berfungsi sebagai perisai, yang berarti saat seseorang berpuasa, ia akan terhindar dari perbuatan menyimpang karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa berpuasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kesempatan bagi umat Muslim untuk meraih derajat ketakwaan.
Meskipun diwajibkan bagi umat Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak diwajibkan berpuasa, seperti mereka yang sedang dalam masa nifas, menstruasi, atau mengalami sakit yang cukup parah. Mengacu pada NU Online, orang-orang yang dikecualikan dari kewajiban puasa juga mencakup anak kecil yang belum baligh, individu yang kehilangan kesadaran, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, serta wanita yang sedang hamil atau menyusui.
Selama menjalankan ibadah puasa, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari rasa lapar, haus, serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Berdasarkan informasi dari NU Online, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa, yang penting untuk diketahui agar ibadah tetap sah dan diterima.
Baca Juga: Puasa Lancar dan Bugar! Ini 9 Kiat Jitu Hindari Lemas Selama Ramadhan
1. Memasukan sesuatu ke dalam tubuh, yang artinya seseorang yang dengan sadar minum dan makan lewat mulut, hingga memasukan cotton buds ke dalam telinga
2. Murtad, merupakan seseorang yang dengan sadar dan sengaja keluar agama islam ketika ia sedang menjalani puasa
3. Sengaja mengeluarkan air mani, hal ini dapat membatalkan puasa ketika seseorang dengan sengaja melakukannya
4. Beruhubungan badan, baik suami istri yang melakukannya pada saat berpuasa ini akan membatalkan puasa mereka.
5. Masuknya sesuatu dalam tubuh yang tidak berlubang, seperti ketika seseorang yang mengalami kecelakan hingga melukai area tubuhnya.
Lalu apakah muntah dapat membatalkan puasa?
Muntah dapat membatalkan puasa tergantung pada bagaimana hal itu terjadi. Seseorang yang sedang sakit parah diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika memang dianjurkan oleh dokter atau kondisi tubuhnya tidak memungkinkan. Namun, bagi mereka yang tetap berpuasa meskipun sedang sakit, lalu muntah secara tidak sengaja, puasanya tetap sah dan tidak batal.
Berbeda halnya jika seseorang dengan sengaja memuntahkan sesuatu, maka puasanya bisa batal. Contohnya, jika seseorang sengaja melakukan aktivitas berat seperti olahraga secara berlebihan hingga tubuhnya kelelahan dan muntah, maka puasanya dapat dianggap batal.
Terkait hal ini, terdapat hadis yang menjelaskan tentang muntah dalam kondisi puasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya." (HR. Abu Daud). Hadis ini juga dijelaskan dalam situs resmi BAZNAS. (*)
Editor : Siti Nur Qasanah